Polres Sukabumi Bekuk Komplotan Pencurian Sepeda Motor, Ungkap Jaringan Penadahan

    Polres Sukabumi Bekuk Komplotan Pencurian Sepeda Motor, Ungkap Jaringan Penadahan
    Polres Sukabumi Bekuk Komplotan Pencurian Sepeda Motor, Ungkap Jaringan Penadahan
    Sukabumi - Jajaran Polres Sukabumi kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi. Tim Sub Jatanras berhasil menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial AK (35), S (31), dan AH (35), terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 14 Agustus 2024 di Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak. Sementara satu tersangka lainnya, K, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumat (06/09/2024). Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat korban, Pajar Maulana, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di garasi terbuka di depan rumah. “Pelaku AK dan K mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci palsu atau letter T. Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pelaku AK mengecat ulang motor tersebut dengan pilox hitam sebelum menjualnya, ” terang AKBP Samian. Lebih Lanjut, Mantan Penyabet Gelar Adhi Makayasa Akpol 2005 tersebut menyampaikan, "Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di Kampung Pasir Muncang, Kecamatan Parakansalak. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya, Honda Beat merah putih dengan nomor polisi F-2413-UAN, telah hilang. Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku AK dan K (DPO) yang melakukan aksi pencurian tersebut. Sepeda motor yang dicuri oleh AK dijual kepada tersangka S seharga Rp 3.300.000, -, kemudian S menjualnya kembali kepada AH seharga Rp 4.100.000, -."  “Modus operandi tersangka AK adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu, kemudian melakukan perubahan fisik pada motor hasil curian dengan mengecat ulang menggunakan pilox hitam untuk menyamarkan identitas aslinya, ” jelas Kapolres. Setelahnya, sepeda motor hasil curian tersebut diperjualbelikan oleh para tersangka untuk memperoleh keuntungan. Beber Kapolres. Kapolres juga menyebutkan bahwa Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian dan beberapa unit sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan lainnya. "Tersangka AK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan tersangka S dan AH akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tambahnya. Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Polres Sukabumi masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka K yang berperan dalam perusakan dan pencurian sepeda motor tersebut. Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor dan selalu memarkirkannya di tempat yang aman. "Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan menghimbau agar masyarakat lebih waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian, " tutup AKBP Samian.

    polres sukabumi
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi dan Himbauan Kamtibmas Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Kondusifitas, Kapolsek Nyalindung...

    Berita terkait